PELATIHAN K3
KONSULTASI & SERTIFIKASI SMK3
PERPANJANGAN SKP & LISENSI K3
RIKSA UJI ALAT K3
PELATIHAN K3
KONSULTASI & SERTIFIKASI SMK3
PERPANJANGAN SKP & LISENSI K3
RIKSA UJI ALAT K3

PELATIHAN K3
Tingginya kebutuhan K3 di Indonesia untuk meminimalisir kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menjadi perhatian penting bagi setiap perusahaan untuk menjamin perlindungan terhadap pekerja, aset maupun lingkungan. Meningkatkan kompetensi serta pengetahuan K3 dengan memberikan Pelatihan K3 terhadap pekerja merupakan bukti komitmen perusahaan dalam menjalankan program K3.
KONSULTASI & SERTIFIKASI SMK3
SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012 pasal 5 “Setiap perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi” WAJIB menerapkan SMK3. Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dapat membuktikannya dengan menunjukkan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).


PERPANJANGAN SKP & LISENSI K3
Personil yang telah mengikuti pelatihan K3 dan dinyatakan lulusĀ akan mendapatkan sertifikat, SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) dan lisensi K3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). SKP dan lisensi K3 memiliki masa berlaku sehingga perlu dilakukan perpanjangan setiap 3 – 5 tahun sekali. Jika lewat dari masa berlaku maka perlu dilakukan refreshment yaitu dengan mengikuti pelatihan dan ujian ulang.
RIKSA UJI ALAT K3
Peralatan yang digunakan pada kegiatan pekerjaan di tempat kerja menjadi salah satu sumber bahaya apabila tidak diperhatikan dengan baik. Maka dari itu, Perusahaan perlu memastikan setiap peralatan tersebut dalam kondisi layak pakai dan aman digunakan yaitu dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) secara berkala. Riksa uji dapat dilakukan oleh PJK3 bidang Pemeriksaaan dan Pengujian Teknik yang ditunjuk oleh Kemnaker RI.
