Store

Layanan

Profie

Fast Response

infoin@markatiga.co.id

0812-11100135

www.markatiga.co.id

Pesawat Angkat & Pesawat Angkut (PAPA)

Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)

Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT)

Elevator & Eskalator

Instalasi Listrik & Penyalur Petir

Alat Proteksi Kebakaran

Apa itu Riksa Uji

Pemeriksaan

proses evaluasi atau inspeksi untuk menilai kondisi fisik alat. Ini sering dilakukan secara visual, analitis dan pengujian untuk memastikan bahwa suatu alat memenuhi standar atau peraturan yang telah ditetapkan. Dalam konteks teknik, pemeriksaan dapat melibatkan pengukuran dan penggunaan alat ukur untuk menilai karakteristik tertentu dari objek yang diperiksa.

Pengujian

serangkaian kegiatan yang lebih teknis dan kuantitatif yang bertujuan untuk mengukur dan menilai kinerja suatu produk atau sistem. Pengujian dapat dilakukan di laboratorium atau di lapangan dan biasanya melibatkan penggunaan alat untuk mendapatkan data numerik. Menurut IEC, pengujian produk dapat dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk pengujian jenis, pengujian rutin, dan pengujian khusus.

Jenis Riksa Uji

Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika suatu alat atau mesin baru pertama kali di periksa untuk memastikan bahwa alat tersebut sudah layak dan memenuhi standar dan dapat beroperasi sesuai dengan mestinya, Jangka waktu dari pengujian pertama ini adalah satu tahun sejak alat tersebut sudah dilakukan Riksa Uji.

Pemeriksaan berkala dilakukan ketika masa berlaku dari pemeriksaan pertama sudah habis, jangka waktu dilakukannya pemeriksaan ini adalah paling lambat 1 tahun sejak dilakukannya pemeriksaan pertama

Pemeriksaan pengulangan dilakukan ketika terjadi keragu – raguan dalam pemeriksaan dan pengujian sebelumnya dengan didampingi oleh inspector atau tenaga ahli yang lebih berpengalaman untuk benar – benar memastikan alat tersebut sudah diriksa uji sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemeriksaan ini dilakukan ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pemeriksaan ini harus dilakukan dengan adanya pendampingan dari Disnaker setempat untuk investigasi alat tersebut.

Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.

Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada.

Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut

Membuktikan kestabilan di dalam operasi

Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur

Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)

Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja

Manfaat

Riksa Uji K3 Peralatan

Dasar Hukum

Riksa Uji K3 Peralatan

Undang – Undang No. 01 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;

Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;

Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;

Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;

Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;

Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;

Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;

Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

NON DESTRUCTIVE TEST

Kami Menyediakan Tenaga Ahli untuk

Verifikasi, Inspeksi dan Pengujian Peralatan

Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Bejana Uap dan Tangki Timbun

Pesawat Tenaga dan Produksi

Proteksi Kebakaran

Instalasi Listrik

Instalasi Penyalur Petir

Scroll to Top