Awal
64 Kriteria
Transisi
122 Kriteria
Lanjutan
166 Kriteria
Tingkat Awal
64 Kriteria
Tingkat Transisi
122 Kriteria
Tingkat Lanjutan
166 Kriteria

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Definisi SMK3
Apa Itu SMK3 ?
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan SMK3
Tujuan Penerapan SMK3
Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan Wajib SMK3
Perlukah Menerapkan SMK3 ?
Setiap Perusahaan perlu menerapkan SMK3, apalagi jika perusahaan Anda memenuhi kriteria berikut :

Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Maka Perusahaan tersebut WAJIB menerapkan SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sanksi Jika Mengabaikan SMK3
Hukuman Tidak Menerapkan SMK3 !
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87). Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif (Pasal 190) berupa :
- Teguran;
- Peringatan Tertulis;
- Pembatasan Kegiatan Usaha;
- Pembekuan Kegiatan Usaha;
- Pembatalan Persetujuan;
- Pembatalan Pendaftaran;
- Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Alat Produksi;
- Pencabutan Ijin.
Definisi SMK3
Apa Itu SMK3 ?
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sanksi Jika Mengabaikan SMK3
Hukuman Tidak Menerapkan SMK3 !
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87). Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif (Pasal 190) berupa :
- Teguran;
- Peringatan Tertulis;
- Pembatasan Kegiatan Usaha;
- Pembekuan Kegiatan Usaha;
- Pembatalan Persetujuan;
- Pembatalan Pendaftaran;
- Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Alat Produksi;
- Pencabutan Ijin.
Tujuan SMK3
Tujuan Penerapan SMK3
Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan Wajib SMK3
Perlukah Menerapkan SMK3 ?
Setiap Perusahaan perlu menerapkan SMK3, apalagi jika perusahaan Anda memenuhi kriteria berikut :

Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Maka Perusahaan tersebut WAJIB menerapkan SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Prinsip Dasar SMK3
5 Prinsip Dasar SMK3
Penetapan Kebijakan K3 memuat visi dan misi, komitmen dan dan program kerja perusahaan. kemudian kebijakan K3 yang telah ditetapkan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh dan pihak lain yang terkait.
Perencanaan K3 dilakukan untuk mengahasilkan Rencana K3 yang disusun berdasarkan Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRARC) dan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Rencana K3 dilakukan berdasarkan Rencana K3 yang telah disusun, didukung oleh tenaga ahli di bidang K3, sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana terdiri dari organisasi P2K3, anggaran K3 dan Dokumen SMK3
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 yaitu dengan melakukan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 yang dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidang K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3.

5 Prinsip Dasar SMK3
Penilaian SMK3
Penilaian Penerapan SMK3
Tingkat Penilaian Penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut :
Jika Penilaian Hasil Audit SMK3 hanya 0 – 59%, maka Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 = “Kurang“. Perusahaan akan dinyatakan TIDAK LULUS sehingga perlu melakukan tindakan perbaikan terhadap pemenuhan kriteria audit yang masih menjadi temuan audit SMK3.
Jika Penilaian Hasil Audit SMK3 antara 60 – 84%, maka Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 = “Baik“. Perusahaan akan dinyatakan LULUS dan mendapatkan Sertifikat Perak + Bendera Perak *Khusus Tingkat Lanjutan (166 Kriteria).
Jika Penilaian Hasil Audit SMK3 mencapai 85 – 100%, maka Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 = “Memuaskan“. Perusahaan akan dinyatakan LULUS dan mendapatkan Sertifikat Emas + Bendera Emas *Khusus Tingkat Lanjutan (166 Kriteria).
Kategori | Tingkat Pencapaian Penerapan | ||
0 - 59% | 60 - 84% | 85 - 100% | |
Tingkat Awal (64 Kriteria) | Kurang | Baik | Memuaskan |
Tingkat Transisi (122 Kriteria) | Kurang | Baik | Memuaskan |
Tingkat Lanjutan (166 Kriteria) | Kurang | Baik | Memuaskan |
Sertifikat SMK3 (Silver)

Bendera SMK3 (Silver)

Sertifikat SMK3 (Gold)

Bendera SMK3 (Gold)

Tahapan Konsultasi SMK3
Tahapan Konsultasi SMK3
Tahap 1
Minggu 1

Tahap 1
Minggu 1
Perjanjian Kerjasama
- Pihak Pertama (Penerima Jasa) dan Pihak Kedua (Pemberi Jasa) menyepakati dan menandatangani isi Perjanjian Kerjasama “Jasa Konsultasi dan Sertifikasi SMK3“.
- Pihak Pertama melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua, setelah Perjanjian Kerjasama disepakati dan ditandatangani.
Gap Assessment SMK3
- Gap Assessment dilakukan oleh Konsultan untuk menilai dan mengukur penerapan SMK3 di perusahaan.
- Hasil dari temuan Gap Assessment akan disampaikan ke perusahaan untuk dilakukan tindakan perbaikan oleh Perusahaan.
Tahap 2
Minggu 1
Tahap 2
Minggu 1

Tahap 3
Minggu 1 - Minggu 3

Tahap 3
Minggu 1 - Minggu 3
Progress, Meeting Progress
- Pembentukan Tim P2K3
- Training Awareness : SMK3, HIRARC
- Training dan Sertifikasi : Ahli K3 Umum, Petugas P3K, Petugas Peran Kebakaran, Auditor SMK3, Insiden Investigasi
- Penyusunan Dokumen SMK3
- Pemantauan terhadap : Pemeriksaan Kesehatan, Ujiriksa Alat, Pengukuran Lingkungan Kerja
- Progress Meeting via Zoom (Online) @2 pertemuan
Internal Audit SMK3
- Internal Audit dilakukan oleh Konsultan, dan Auditor Internal SMK3 dari perusahaan *Khusus Tingkat Lanjutan, untuk menilai dan mengukur kembali penerapan SMK3 dan sekaligus hasil tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
- Hasil dari temuan Internal Audit akan disampaikan ke perusahaan untuk dilakukan tindakan perbaikan kembali oleh perusahaan.
Tahap 4
Minggu 3
Tahap 4
Minggu 3

Tahap 5
Minggu 4

Tahap 5
Minggu 4
Pendampingan External Audit SMK3
- Mengajukan Permohonan Audit SMK3 dari Perusahaan ke Lembaga Audit SMK3.
- Mempersiapkan berkas administrasi persyaratan Sertifikasi SMK3, hardcopy dan softcopy.
- External Audit dilakukan oleh Auditor External SMK3 dari Lembaga Audit SMK3 selama 2 (dua) hari,dan didampingi oleh Konsultan
- Hasil dari External Audit akan disampaikan ke perusahaan pada saat closing audit.
Penyerahan Sertifikat SMK3
- Penyerahan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Laporan Audit SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 kepada Perusahaan.
- Penyerahan Sertifikat SMK3 dilakukan secara serentak setiap tahunnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (Perusahaan dapat menggunakan SKL sebagai pengganti sementara Sertifikat SMK3).
Tahap 6
Minggu 6 - Minggu 8
Tahap 6
Minggu 6 - Minggu 8

Perusahaan Anda butuh jasa konsultansi & sertifikasi SMK3 secara Cepat Lengkap Praktis dengan hasil memuaskan ?
Segera hubungi tim marketing Kami !
Citra
081382348315
Ridwan
081377708508