Pesawat Angkat & Pesawat Angkut (PAPA)
Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT)
Elevator & Eskalator
Instalasi Listrik & Penyalur Petir
Alat Proteksi Kebakaran
Apa itu Riksa Uji
Pemeriksaan
proses evaluasi atau inspeksi untuk menilai kondisi fisik alat. Ini sering dilakukan secara visual, analitis dan pengujian untuk memastikan bahwa suatu alat memenuhi standar atau peraturan yang telah ditetapkan. Dalam konteks teknik, pemeriksaan dapat melibatkan pengukuran dan penggunaan alat ukur untuk menilai karakteristik tertentu dari objek yang diperiksa.
Pengujian
serangkaian kegiatan yang lebih teknis dan kuantitatif yang bertujuan untuk mengukur dan menilai kinerja suatu produk atau sistem. Pengujian dapat dilakukan di laboratorium atau di lapangan dan biasanya melibatkan penggunaan alat untuk mendapatkan data numerik. Menurut IEC, pengujian produk dapat dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk pengujian jenis, pengujian rutin, dan pengujian khusus.
Jenis Riksa Uji
Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika suatu alat atau mesin baru pertama kali di periksa untuk memastikan bahwa alat tersebut sudah layak dan memenuhi standar dan dapat beroperasi sesuai dengan mestinya, Jangka waktu dari pengujian pertama ini adalah satu tahun sejak alat tersebut sudah dilakukan Riksa Uji.
Pemeriksaan berkala dilakukan ketika masa berlaku dari pemeriksaan pertama sudah habis, jangka waktu dilakukannya pemeriksaan ini adalah paling lambat 1 tahun sejak dilakukannya pemeriksaan pertama
Pemeriksaan pengulangan dilakukan ketika terjadi keragu – raguan dalam pemeriksaan dan pengujian sebelumnya dengan didampingi oleh inspector atau tenaga ahli yang lebih berpengalaman untuk benar – benar memastikan alat tersebut sudah diriksa uji sesuai dengan standar yang berlaku.
Pemeriksaan ini dilakukan ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pemeriksaan ini harus dilakukan dengan adanya pendampingan dari Disnaker setempat untuk investigasi alat tersebut.
Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada.
Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
Membuktikan kestabilan di dalam operasi
Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja
Manfaat
Riksa Uji K3 Peralatan
Dasar Hukum
Riksa Uji K3 Peralatan
Undang – Undang No. 01 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;
Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;
Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;
Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
NON DESTRUCTIVE TEST
Kami Menyediakan Tenaga Ahli untuk
Verifikasi, Inspeksi dan Pengujian Peralatan
Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Overhead Crane
- Mobile Crane
- Tower Crane
- Wheel Loader
- Belt Conveyor
- Towing Truck
- Dump Truck
- Escalator
- Excavator
- Kereta Gantung
- Forklift
- Crane
- Elevator
- Traktor
- Dozer
- Grader
- Lori
- Gerbong
- Gondola
Bejana Uap dan Tangki Timbun
- Boiler
- Furnace
- Pompa
- Back Pressure
- Vessel
- Compressor
- Tabung Gas
- Tangki Timbun
Pesawat Tenaga dan Produksi
- Generator Set
- Mesin Diesel
- Mesin Turbin
- Crusher
- Mesin Perkakas
- Mesin Produksi
- Tanur
- Transmisi Tenaga
- Mekanik
Proteksi Kebakaran
- System Instalasi
- Hydrant Instalasi
- Fire Alarm
- APAR
- Instalasi Water Sprinkle
Instalasi Listrik
- Gardu
- Trafo
- PHB
- Kabel
- Grounding
Instalasi Penyalur Petir
- Lightning Rod
- Lightning Tower
- Earth Line
- Grounding