


PERPANJANGAN SKP & LISENSI K3
Sertifikasi Kemnaker RI
Definisi SKP & Lisensi K3
Apa Itu SKP & Lisensi K3 ?
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menunjuk minimal 1 (satu) orang Ahli K3 yang akan memberikan masukan kepada perusahaan mengenai penerapan SMK3. Bukti pengesahan seorang Ahli K3 dapat berupa :
Menyatakan bahwa personil telah memiliki kompetensi khususnya terhadap bidang K3. Untuk mendapatkan sertifikat K3 personil harus melalui proses pelatihan hingga dinyatakan LULUS oleh badan sertifikasi dalam hal ini adalah Kemnaker RI atau BNSP. Sertifikat K3 dari Kemnaker RI berlaku seumur hidup.
Menyatakan bahwa personil pada suatu perusahaan ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk perusahaan tersebut. SKP (Surat Keterangan Penujukkan) hanya diberikan kepada Ahli K3 Umum/Spesialis dalam membantu mengawasi pelaksanaan norma K3. Masa berlaku SKP yaitu selama 3 tahun
Menyatakan bahwa personil memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan hingga menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja. Masa berlaku Lisensi yaitu selama 3 – 5 tahun
SKP & Lisensi K3 Harus Diperpanjang
Kenapa SKP & Lisensi Harus Diperpanjang ?
Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada pasal 7 disebutkan bahwa SKP berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan dengan melampirkan seluruh berkas permohonan.
Begitupun dengan lisensi, pemegang lisensi sebagai ahli K3/petugas/teknisi/operator dengan masa berlaku yang sudah habis, maka perlu dilakukan perpanjangan agar kewenangannya tidak dicabut oleh Kemnaker RI. Apabila masa berlaku lisensi lewat dari 1 (satu) tahun maka pemegang lisensi perlu mengikuti pelatihan ulang atau refreshment.
Tujuan Perpanjangan SKP & Lisensi K3
Tujuan Perpanjangan SKP & Lisensi K3
Meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan kerja karena personil terus teredukasi dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi tenaga kerja.
Memastikan personil tetap kompeten khususnya dalam bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan peraturan terbaru mengenai K3.
Memenuhi kepatuhan terhadap hukum secara konsisten dengan memastikan personil terus terinformasi mengenai peraturan terbaru sesuai perkembangannya.
Permohonan yang dapat Diajukan
Apa Saja Permohonan Yang Dapat Diajukan ?

PERPANJANGAN
Permohonan untuk memperpanjang masa berlaku SKP & Lisensi

PENERBITAN
Permohonan untuk menerbitkan SKP & Lisensi jika sebelumnya belum diterbitkan

PERUBAHAN
Permohonan untuk mengubah informasi pada SKP & Lisensi menjadi data terkini
Berkas Perpanjangan SKP dan Lisensi K3
Apa Saja Berkas Yang Harus Dilengkapi ?
Minimal pendidikan untuk mengikuti pelatihan K3 adalah Diploma III (D3) untuk tingkat Ahli K3 Umum ataupun Spesialis, sedangkan untuk tingkat Supervisor, Teknisi dan Operator adalah SMA/Sederajat.
Perserta pelatihan K3 sertifikasi Kemnaker RI disarankankan adalah WNI, meskipun tidak ada ketentuan terhadap WNA selama dapat memenuhi keseluruhan syarat pada Permenaker No. 2 Tahun 1992 Pasal 3 dan 4.
Menggunakan DRH atau CV terbaru, yang menjelaskan data diri, riwayat pendidikan hingga pekerjaan terakhir.
Wajah pada pasfoto harus tampak jelas, menggunakan baju kemeja yang rapih dengan latar belakang merah
Selain mendapatkan sertifikat dari Kemnaker RI, peserta pelatihan K3 juga akan mendapatkan SKP dan Lisensi yang didalamnya mencantumkan nama perusahaan tempat peserta bekerja. Untuk itu, peserta harus melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaannya.
Surat Permohonan Perpanjangan adalah acuan apakah yang diajukan oleh pemohon merupakan perpanjangan/penerbitan/perubahan. Surat ini harus menggunakan kop perusahaan dan ditanda tangani oleh top manajemen perusahaan
Template : Surat Permohonan Perpanjangan
Surat Pernyataan Personil merupakan surat yang ditanda tangani oleh personil yang menyatakan bahwa personil tersebut betul bekerja di perusahaan pemohon
Template : Surat Pernyataan Personil
Pakta integritas merupakan pernyataan tertulis yang wajib dipatuhi dan ditanda tangani oleh peserta pelatihan K3 sebelum memulai pelatihan agar pelaksanaan pelatihan berlangsung secara disiplin
Sertifikat kualifikasi hanya diperlukan jika mengikuti pelatihan K3 yang berjenjang seperti Auditor SMK3 yang mensyaratkan sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum.
Sertifikat kualifikasi hanya diperlukan jika mengikuti pelatihan K3 yang berjenjang seperti Auditor SMK3 yang mensyaratkan sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum.
Sertifikat kualifikasi hanya diperlukan jika mengikuti pelatihan K3 yang berjenjang seperti Auditor SMK3 yang mensyaratkan sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum.
Sertifikat kualifikasi hanya diperlukan jika mengikuti pelatihan K3 yang berjenjang seperti Auditor SMK3 yang mensyaratkan sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum.

Biaya Perpanjangan SKP & Lisensi K3
Berapa Biaya Untuk Perpanjangan SKP dan Lisensi K3 ?
myRibbon
Perpanjangan
SKP & LISENSI K3
Rp. 3.000.000/pax
Rp. 2.000.000/pax
Syarat Administrasi
- Ijazah .pdf
- KTP .pdf
- CV (Curriculum Vitae) .pdf
- Pasfoto *background merah .jpg
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan .pdf
- Surat Permohonan Perpanjangan .pdf
- Surat Pernyataan Personil .pdf
- Sertifikat .pdf
- Lisensi Terkahir .pdf
- SKP Terkahir .pdf
- Laporan Triwulan P2K3 .pdf
- Paklaring *untuk permohonan perubahan .pdf
Note :
*untuk Ahli K3 Umum / Spesialis
Perpanjangan
LISENSI K3
Rp. 2.500.000/pax
Rp. 1.500.000/pax
Syarat Administrasi
- Ijazah .pdf
- KTP .pdf
- CV (Curriculum Vitae) .pdf
- Pasfoto *background merah .jpg
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan .pdf
- Surat Permohonan Perpanjangan .pdf
- Surat Pernyataan Personil .pdf
- Sertifikat .pdf
- Lisensi Terkahir .pdf
- Paklaring *untuk permohonan perubahan .pdf
Note :
*untuk Petugas/Teknisi/Operator/selain Ahli K3
Refreshment
PELATIHAN K3
Rp. 4.500.000/pax
Rp. 3.500.000/pax
Syarat Administrasi
- Ijazah .pdf
- KTP .pdf
- CV (Curriculum Vitae) .pdf
- Pasfoto *background merah .jpg
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan .pdf
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter .pdf
- Pakta Integritas .pdf
- Sertifikat .pdf
- Lisensi Terkahir .pdf
- SKP Terkahir .pdf
Note :
*untuk SKP & Lisensi yang sudah expired
Perusahaan Anda butuh pelatihan K3 secara Inhouse Public Training ?
Segera hubungi tim marketing Kami !
Citra
081382348315
Ridwan
081377708508