DEFINISI AHLI K3 PESAWAT UAP, BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
Pesawat Uap atau biasa disebut dengan ketel uap merupakan suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalannya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Untuk ketel uap sendiri merupakan bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara dari luar selama pemanasannya, maka air akan mendidih. Selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan. Adapun Bejana Tekan merupakan suatu wadah untuk menampung energi berupa zat cair atau gas yang melebihi tekanan udara luar (Atmosfer).
Pemanfaatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum. Keduanya merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.
Oleh karena itu, guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap bejana tekan dan alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur. Adanya tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat ahli K3 PUBT juga merupakan faktor penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT, sebagaimana diketahui bahwa human error berdampak besar sebagai asal mula terjadinya sebuah kecelakaan kerja.
TUJUAN
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
- UU No. 1 Tahun 1970
- Peraturan Uap Stbl. 225 Tahun 1930
- Permenaker No. 1 Tahun 1988
- Permenaker No. 37 Tahun 2016
KELOMPOK DASAR | ||
Kebijakan K3 | ||
Dasar-dasar K3 | ||
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 | ||
Sistem Manajemen K3 | ||
Investigasi Kecelakaan Kerja | ||
KELOMPOK INTI | ||
Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan | ||
Jenis- Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya | ||
Jenis- Jenis Bejana Tekan dan Perlengkapannya | ||
Perhitungan Kekuatan Konstruksi Pesawat Uap dan Bejana tekan | ||
Pipa Penyalur | ||
Pengetahuan Bahan | ||
Teknik Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) | ||
Air Pengisi Ketel Uap | ||
Pembuatan, Pemasangan dan Reparasi / Modifikasi | ||
Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Pipa Penyalur | ||
Pemeriksaan dan Pengujian Bejana tekan | ||
Praktik Kerja Lapangan | ||
KELOMPOK PENUNJANG | ||
K3 Nuklir | ||
Korosi dan Pencegahannya | ||
Kelistrikan dan Alat Kontrol Otomatis | ||
Pondasi dan Kerangka Dudukan | ||
EVALUASI | ||
Ujian Teori | ||
Penulisan kertas kerja dan Seminar | ||
Total JP (Jam Pelajaran) |
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- SKP dan Lisensi dari Kemnaker RI
- Sertifikat dan SKL dari PJK3
- E-Learning (Modul dan Video)
- Member Card
- Kemeja/Polo Safety
- Training Kit
- Lencana dan PIN Ahli K3
- Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
- APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Ijazah Min. D3 .pdf
- KTP .pdf
- Curriculum Vitae. pdf
- Pasfoto Latar Merah .jpg
- Surat Keterangan Sehat .pdf
- Surat Keterangan Bekerja .pdf
- Pakta Intergritas .pdf
- –
Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini
KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
- Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
- Memiliki koneksi internet yang stabil
- Mengunduh Aplikasi :
- Zoom Meeting
- Timestamp Camera
- Google Classroom
- Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
- Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
- Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
- Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
- Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
- Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
- Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
- Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
- Berpakaian rapi dan sopan selama training
- Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training