Store

Layanan

Profie

Fast Response

info@markatiga.co.id

0812-11100135

www.markatiga.co.id

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Jasa Riksa Uji

Verifikasi, Inspeksi dan Pengujian Peralatan

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya

TENTANG KAMI

Jasa Riksa Uji

Berpengalaman

Banyak industri dan sektor bisnis beroperasi dengan peralatan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja serius. Keselamatan adalah prioritas utama, dan inilah mengapa sertifikasi keselamatan kerja sangat penting. Riksa uji, layanan pengujian dan sertifikasi kesehatan serta keselamatan kerja, merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan operasional dari risiko ledakan, dan evaluasi potensi risiko.

Banyak industri dan sektor bisnis beroperasi dengan peralatan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja serius. Keselamatan adalah prioritas utama, dan inilah mengapa sertifikasi keselamatan kerja sangat penting. Riksa uji, layanan pengujian dan sertifikasi kesehatan serta keselamatan kerja, merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan operasional dari risiko ledakan, dan evaluasi potensi risiko.

Keamanan operasional adalah investasi yang bijak. Percayakan pada JasaRiksaUji.com, mitra yang memiliki tenaga ahli dengan pengetahuan dan pengalaman khusus dalam mengatasi kondisi-kondisi kritis. Jamin keselamatan, jamin kualitas!

Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.

Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada.

Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut

Membuktikan kestabilan di dalam operasi

Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur

Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)

Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja

Manfaat

Riksa Uji K3 Peralatan

Dasar Hukum

Riksa Uji K3 Peralatan

Undang – Undang No. 01 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;

Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;

Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;

Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;

Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;

Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;

Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;

Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Pengujian dan Sertifikasi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

NON DESTRUCTIVE TEST

Kami Menyediakan Tenaga Ahli untuk

Verifikasi, Inspeksi dan Pengujian Peralatan

Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Bejana Uap dan Tangki Timbun

Pesawat Tenaga dan Produksi

Proteksi Kebakaran

Instalasi Listrik

Instalasi Penyalur Petir

Scroll to Top