Store

Layanan

Profie

Fast Response

info@markatiga.co.id

0812-11100135

www.markatiga.co.id

Pembinaan dan Sertifikasi

Ahli K3 Kebakaran Kelas DCBA

Jadwal Terdekat

13 Agu - 08 Sep 2025

Jadwal Selanjutnya

10 Sep - 04 Okt 2025

Investasi

Rp29.750.000

DEFINISI AHLI K3 KEBAKARAN KELAS DCBA

Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.

Tidak jarang kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :

  • Tindakan Preventive yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dengan maksud menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran
  • Tindakan Represive yaitu tindakan yang dilakukan saat terjadi kebakaran dengan maksud untuk mengurangi atau memperkecil kerugian-kerugian yang timbul akibat dari kebakaran.
  • Tindakan Rehabilitative yaitu tindakan yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud mengevaluasi dan menganalisa peristiwa kebakaran untuk mendapatkan informasi faktor penyebab kebakaran sebagai bahan pengusutan, pemulihan dan penyampaian ke publik

Berdasarkan Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran serta latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja. salah satu kewajiban tersebut yaitu membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang terdiri dari :

Regu Penanggulangan Kebakaran dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada tenaga teknisnya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI.

TUJUAN
  • Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
NO
MATERI PELATIHAN
JP
1
Development program of occupational Health and Safety
2
2
Industrial Communication Pattern
2
3
Fire Risk Assessment
2
4
Cost and benefit analysis of safety
2
5
Explosion protection
2
6
Smoke Control System
2
7
Building construction
2
8
Environmental impact of fire
2
9
Performance based design on fire safety
2
10
Fire modeling and simulation
2
11
Fire safety audit internal (ISO 9000)
2
12
Fire safety design & evaluation
2
13
Praktek
10
14
Kertas kerja
10
15
Diskusi/ekspose
10
16
Evaluasi
6
Total JP (Jam Pelajaran)
60
FASILITAS PELATIHAN
  • Sertifikat dari Kemnaker RI
  • SKP dan Lisensi dari Kemnaker RI
  • Sertifikat dan SKL dari PJK3
  • E-Learning (Modul dan Video)
  • Member Card
  • Kemeja/Polo Safety
  • Training Kit
  • Lencana dan PIN Ahli K3
  • Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
  • APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
  1. Ijazah Min. D3 .pdf
  2. KTP .pdf
  3. Curriculum Vitae. pdf
  4. Pasfoto Latar Merah .jpg
  5. Surat Keterangan Sehat .pdf
  6. Surat Keterangan Bekerja .pdf
  7. Pakta Intergritas .pdf

Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini

KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
  1. Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
  2. Memiliki koneksi internet yang stabil
  3. Mengunduh Aplikasi :
    • Whatsapp
    • Zoom Meeting
    • Timestamp Camera
    • Google Classroom
  4. Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
  5. Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
  6. Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
  7. Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
  8. Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
  9. Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
  10. Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
  11. Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
  12. Berpakaian rapi dan sopan selama training
  13. Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training

Jadwal Tahunan

Januari

15 Jan - 11 Feb 2025

12 Feb - 08 Mar 2025

12 Mar - 09 Apr 2025

16 Apr - 14 Mei 2025

14 Mei - 10 Jun 2025

11 Jun - 07 Jul 2025

16 Jul - 09 Agu 2025

13 Agu - 08 Sep 2025

10 Sep - 04 Okt 2025

15 Okt - 08 Nov 2025

12 Nov - 06 Des 2025

10 Des - 05 Jan 2026

Scroll to Top