DEFINISI AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI
Konstruksi bangunan dapat disimpulkan sebagai suatu teknik dalam membangun sebuah bangunan. Teknik membangun sebuah bangunan akan dimulai melalui proses sketsa pada gambar teknik, kemudian perencanaan budget, penentuan konsep, proses pelaksanaan hingga pengawasan.
pelaksanaan proyek konstruksi bangunan mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam tenaga kerja dan/atau orang lain yang berada ditempat kerja proyek konstruksi bangunan dan mengancam seluruh tahapan pekerjaan beserta isinya.
untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tempat kerja proyek konstruksi bangunan diperlukan adanya adanya tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki kewenangan. Adapun tenaga kerja tersebut sesuai Kepdirjen PPK No. 20 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan diantaranya :
- Ahli Muda K3 Konstruksi
- Ahli Madya K3 Konstruksi
- Ahli Utama K3 Konstruksi
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada tenaga teknisnya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI.
TUJUAN
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
- UU No. 1 Tahun 1970
- Permenaker No. 1 Tahun 1980
- Kepdirjen PPK No. 20 Tahun 2004
Undang-undang, Standar dan Peraturan K3 | ||
Manajemen Konstruksi | ||
Pengetahuan Teknik Konstruksi | ||
Pengetahuan Dasar K3 | ||
Manajemen dan Administrasi K3 | ||
K3 Pekerjaan Konstruksi | ||
Manajemen Resiko | ||
Manajemen Lingkungan | ||
K3 Peralatan Konstruksi | ||
Sistem Pemadam Kebakaran | ||
Kesiagaan dan Sistem Kebakaran | ||
Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat | ||
Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif | ||
Hygiene Perusahaan dan Proyek | ||
Manajemen Umum | ||
K3 Ruang Tertutup | ||
Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3 | ||
Komunikasi, Konsultasi dan Kesadaran K3 | ||
Pengetahuan Auditing K3 | ||
Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah | ||
Seminar | ||
Evaluasi Akhir | ||
Total JP (Jam Pelajaran) |
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- SKP dan Lisensi dari Kemnaker RI
- Sertifikat dan SKL dari PJK3
- E-Learning (Modul dan Video)
- Member Card
- Kemeja/Polo Safety
- Training Kit
- Lencana dan PIN Ahli K3
- Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
- APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Ijazah Min. D3 .pdf
- KTP .pdf
- Curriculum Vitae. pdf
- Pasfoto Latar Merah .jpg
- Surat Keterangan Sehat .pdf
- Surat Keterangan Bekerja .pdf
- Pakta Intergritas .pdf
- –
Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini
KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
- Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
- Memiliki koneksi internet yang stabil
- Mengunduh Aplikasi :
- Zoom Meeting
- Timestamp Camera
- Google Classroom
- Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
- Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
- Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
- Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
- Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
- Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
- Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
- Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
- Berpakaian rapi dan sopan selama training
- Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training