DEFINISI PETUGAS K3 KIMIA
Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
Kriteria Bahan Kimia Berbahaya terdiri dari Bahan beracun, Bahan sangat beracun, Cairan mudah terbakar, Cairan sangat mudah terbakar, Gas mudah terbakar, Bahan mudah meledak, Bahan reaktif, Bahan oksidator.
Berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pengendalian bahan kimia berbahaya meliputi :
- penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label;
- penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Rasio Petugas K3 Kimia dikategorikan berdasarkan potensi bahaya, dapat dilihat pada Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 Pasal 15, yaitu :
- Bahaya Besar : Jumlah Petugas K3 Kimia (Non-Shift = 2, Shift = 5)
- Bahaya Menengah : Jumlah Petugas K3 Kimia (Non-Shift = 1, Shift = 3)
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada tenaga kerjanya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI
TUJUAN
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
| KELOMPOK DASAR | ||
| Kebijakan Depnaker dibidang K3 | ||
| Peraturan perundang-undangan dibidang K3 | ||
| Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya | ||
| KELOMPOK INTI | ||
| Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya | ||
| Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya | ||
| Prosedur kerja aman | ||
| penanganan kebocoran dan tumpahan | ||
| Penilaian dan pengendalian risiko bahan kimia berbahaya | ||
| Pengendalian lingkungan kerja | ||
| Penyakit akibat kerja yang disebabkan faktor kimia dan cara pencegahannya | ||
| Rencana dan prosedur tanggap darurat. | ||
| Lembar data keselamatan bahan dan label | ||
| Dasar-dasar Toksikologi | ||
| P3K | ||
| KELOMPOK PENUNJANG | ||
| Peningkatan aktivitas P2K3 | ||
| Studi kasus | ||
| Kunjungan lapangan | ||
| Evaluasi | ||
| Total JP (Jam Pelajaran) | ||
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Lisensi dari Kemnaker RI
- Sertifikat dan SKL dari PJK3
- E-Learning (Modul dan Video)
- Member Card
- Kemeja/Polo Safety
- Training Kit
- Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
- APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Ijazah Min. D3 .pdf
- KTP .pdf
- Curriculum Vitae. pdf
- Pasfoto Latar Merah .jpg
- Surat Keterangan Sehat .pdf
- Surat Keterangan Bekerja .pdf
- Pakta Intergritas .pdf
- –
Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini
KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
- Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
- Memiliki koneksi internet yang stabil
- Mengunduh Aplikasi :
- Zoom Meeting
- Timestamp Camera
- Google Classroom
- Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
- Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
- Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
- Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
- Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
- Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
- Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
- Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
- Berpakaian rapi dan sopan selama training
- Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training
Konten Tab
Pelatihan Lain
Produk Terkait
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Makassar
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Malang
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Yogyakarta
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Medan
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Depok
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Padang

