DEFINISI PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D
Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
Tidak jarang kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :
- Tindakan Preventive yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dengan maksud menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran
- Tindakan Represive yaitu tindakan yang dilakukan saat terjadi kebakaran dengan maksud untuk mengurangi atau memperkecil kerugian-kerugian yang timbul akibat dari kebakaran.
- Tindakan Rehabilitative yaitu tindakan yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud mengevaluasi dan menganalisa peristiwa kebakaran untuk mendapatkan informasi faktor penyebab kebakaran sebagai bahan pengusutan, pemulihan dan penyampaian ke publik
Berdasarkan Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran serta latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja. salah satu kewajiban tersebut yaitu membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang terdiri dari :
- Petugas peran kebakaran;
- Regu penanggulangan kebakaran;
- Koordinator unit penanggulangan kabakaran;
- Ahli K3 spesialis penaggulangan kebakaran
Petugas Peran Kebakaran wajib dimiliki perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang. Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada tenaga teknisnya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI.
TUJUAN
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
| Norma K3 Penanggulangan Kebakaran | ||
| Manajemen Penanggulangan Kebakaran | ||
| Teori Api dan Anatomi Kebakaran I | ||
| Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran | ||
| Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran | ||
| Praktik Pemadaman | ||
| Evaluasi | ||
| Total JP (Jam Pelajaran) |
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Lisensi dari Kemnaker RI
- Sertifikat dan SKL dari PJK3
- E-Learning (Modul dan Video)
- Member Card
- Kemeja/Polo Safety
- Training Kit
- Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
- APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Ijazah Min. D3 .pdf
- KTP .pdf
- Curriculum Vitae. pdf
- Pasfoto Latar Merah .jpg
- Surat Keterangan Sehat .pdf
- Surat Keterangan Bekerja .pdf
- Pakta Intergritas .pdf
- –
Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini
KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
- Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
- Memiliki koneksi internet yang stabil
- Mengunduh Aplikasi :
- Zoom Meeting
- Timestamp Camera
- Google Classroom
- Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
- Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
- Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
- Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
- Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
- Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
- Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
- Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
- Berpakaian rapi dan sopan selama training
- Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training
Konten Tab
Pelatihan Lain
Produk Terkait
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Bandung
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Depok
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Medan
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Batam
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Jakarta
-
Kemnaker RI
Auditor SMK3

