DEFINISI TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
Bekerja di Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, sesuai dengan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian. Tenaga kerja tersebut meliputi :
- Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1
- Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 2
- Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 3
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada tenaga Para Medisnya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI
TUJUAN
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
| KELOMPOK DASAR | ||
| Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian | ||
| KELOMPOK INTI | ||
| Teknik penyelamatan korban pada tali | ||
| Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan | ||
| Teknik pemanjatan dan struktur tingkat lanjutan | ||
| KELOMPOK PENUNJANG | ||
| Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga | ||
| EVALUASI | ||
| Teori | ||
| Praktik | ||
| Total JP (Jam Pelajaran) | ||
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Lisensi dari Kemnaker RI
- Sertifikat dan SKL dari PJK3
- E-Learning (Modul dan Video)
- Member Card
- Kemeja/Polo Safety
- Training Kit
- Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
- APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Ijazah Min. D3 .pdf
- KTP .pdf
- Curriculum Vitae. pdf
- Pasfoto Latar Merah .jpg
- Surat Keterangan Sehat .pdf
- Surat Keterangan Bekerja .pdf
- Pakta Intergritas .pdf
- –
Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini
KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
- Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
- Memiliki koneksi internet yang stabil
- Mengunduh Aplikasi :
- Zoom Meeting
- Timestamp Camera
- Google Classroom
- Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
- Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
- Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
- Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
- Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
- Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
- Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
- Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
- Berpakaian rapi dan sopan selama training
- Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training
Konten Tab
Pelatihan Lain
Produk Terkait
-
Kemnaker RI
Ahli Madya K3 Konstruksi
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Batam
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Pekanbaru
-
Kemnaker RI
Auditor SMK3
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Bekasi
-
Kemnaker RI
Ahli K3 Umum Depok

